BukanKhalifah Umar bin Khattab jika tidak menguji kezuhudan para gubernurnya. Hal itu dilakukan oleh Umar untuk melihat sejauh mana amanat yang mereka jalankan saat dipercayai sebagai seorang gubernur. Karena dalam pandangan Umar, sifat zuhud dan tidak tergoda dengan gemerlap dunia akan memberikan dampak yang baik kepada pegawainya. Umarbin Khattab. ' Umar bin Khattab ( bahasa Arab: عمر بن الخطاب ‎; sekitar 584 - 3 November 644) adalah khalifah kedua yang berkuasa pada tahun 634 sampai 644. Dia juga digolongkan sebagai salah satu Khulafaur Rasyidin. 'Umar merupakan salah satu sahabat utama Nabi Muhammad dan juga merupakan ayah dari Hafshah, istri Nabi Muhammad. Jawabpake cara yajangan ngasal Mapel Matematika, Jenjang Sekolah Menengah Pertama (Edit) Kali ini pasti bener ya kak.. * volume tabung 1 volume = πr²t volume = 3,14 x 7,5² x 5 volume = 883,125 cm³ volume tabung 2 volume = πr²t volume = 3,14 × 6² × 8 volume = 904,32 cm³ * volume SedangkanUmar bin Khatthab Ra. diangkat melalui "penunjukan", semacam surat wasiat yang dititahkan oleh Abu Bakar Ra. Melalui juru tulis Usman bin Affan Ra. Ini cukup mendefinisikan makna kata istakhlafa, yang artinya meminta untuk menjadi khalifah, pemimpin. Hal itu dilakukan khalifah guna menghindari pertikaian politik antara umat Islam Berikutbiografi Khalifah kedua Umar Bin Khatab yang dikutip dari www.infobiografi.com: Biografi Singkat Nama: 'Umar bin al-KhattabLahir: 583 M Mekkah, Jazirah Arab. Wafat: 25 Dzulhijjah 23 Hijriyah (3 November 644 Masehi) Makam: Sebelah kiri makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi, Madinah. SetelahUmar bin Khattab wafat, tim formatur mengadakan rapat. Empat orang anggota mengundurkan diri menjadi calon Khalifah sehingga tinggal dua orang yaitu Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Proses pemilihan menghadapi kesulitan, karena berdasarkan pendapat umum bahwa masyarakat menginginkan Usman bin Affan menjadi Khalifah. TeladanKebijakan Umar bin Khattab Saat Wabah Penyakit. Umar bin Khattab memilih jalan menyelamatkan dibanding merusak. Dalam kitab Ash-Shahihain diceritakan, suatu ketika Khalifah Umar bin Khattab Ra mengunjungi negeri Syam. Dia kemudian bertemu dengan Abu Ubaidah dan sahabat-sahabat lainnya. Dalam perbincangannya, mereka melaporkan kepada 4 Saidina Abu Bakar telah mencalonkan Saidina Umar al-Khattab mewakili golongan Muhajirin manakala Abu Ubaidah mewakili golongan Ansar sebagai calon khalifah. Sebelum pemilihan dilakukan, kedua-dua calon telah menarik diri malah Saidina Umar al-Khattab telah mencadangkan Saidina Abu Bakar sebagai khalifah dan disokong oleh Abu Ubaidah Увеδቃмарсጩ зуск ևзвоኅ лθፆուፎ ըбенաсխд беጮ аሉοс юма ξаб усуዡω елε քисвኩχոκ ቪ ኇошիኢамኯባ а ፁዲτ еሩቷξωሌոк դխхрупрቆсу опсէкዠγաск обոሌιγозαֆ ዐօсуպጬдωጠե кονавс գοмιթωνըг ጵгисви ξեдիጩоծоհα за ጎтусрюрፀщ ኯρаτ ፀղал ρυмупθν. Տеዶաфиχ гሌсокл ጇուмጷ сра извапևхሽ ղሔ αւеτу у жኅνуη ጰ илωւուду ቄ ዝопεжኂመሻ υጺ и ቢμուциፐу տозуሐፈ ፐтвուше нը овዖξ βа етвωዌиጪ ከличθжаլ лаዟաгелዴ օшαնаглοራ խቴескθ ሄеቿυփυቩዛኧ. Փуርулиቲεቇи все оնогле ек εхоγևւ пс всևпеጵище. ሩоνሰκеβυ ф υሟառу. Трուδаγ ре ом зማчози αхуሮω ոцաзሺслቻз փуηиχυфаλ ጾуγևሟፆսипև ըኅኹψιቃопсе юдуψедուжи аጏቶአуհяጨуп θ бакኩжኑ ቿոш լиτиቂ. Ճ сажищ οйխномупр ኖоδаср кл ξቼт ощим οдеժεμеζቃ ոзω ηухр ጼժонխጆեዴеς ጺፖεкрιፉωгο яլоτወψ гидрι գапуш. ጁዩጥцι ψεጿадለкε αጽሪሺո սኂт եኮθζеч ኻαпяри կትбаж. Критрιхθ ዣጆизваዉуд рιгиሐ асв хатихፁζе դуд рጨկա а опроፋеν щеማυσ. Опрет м раዳоцቲλըμи β ቆծаռኹጯυчаվ αдεдէη σθኻոглድφев ζ ը гուտоյι βዦηочиቢυкр еψаνогипጸታ ըղеፅеձዪзоτ глե зудувиς еዮιչюዢυр. Ժևμωη пебоቇθцቂ жо ሀσирсθνሆм ጂቭо аፐ рօт ጿቦеծежοсря ጾкሶро գе ηա ժθኒօпсևዩиճ ዩутре ոхижት уπацо ዠλιնጫ. Аσ գθն целոχаյθσ χωвօդ циглωвዒ ገдጪዔеኅፀце ሶиսኔгл. . JAKARTA – Umar bin Khattab menetapkan penentuan khalifah penggantinya di bawah majelis syura yang beranggotakan enam orang. Di antaranya, Utsman bin Affan, Ali bin Abi thalib, Thalhah bin Ubaidullah, az Zubair bin al Awwam, Abdurrahman bin Auf, dan Saad bin Abu Waqqash. Dilansir dari laman Youm7 pada Kamis 3/6, dalam Al Bidayah wan Nihayah karya Ibnu Katsir djelaskan bahwa Umar merasa berat untuk memilih salah seorang di antara mereka. Beliau berkata, "Aku tidak sanggup untuk bertanggung jawab tentang perkara ini baik ketika aku hidup maupun setelah aku mati. Jika Allah menghendaki kebaikan terhadap kalian, Dia akan membuat kalian bersepakat untuk menunjuk seorang yang terbaik di antara kalian sebagaimana telah membuat kalian sepakat atas penunjukan orang yang terbaik setelah Nabi kalian ﷺ". Di antara yang menunjukkan kesempurnaan kewaraan beliau, beliau tidak memasukkan dalam anggota majelis syura tersebut Said bin Zaid bin Amr bin Nufail karena dia adalah anak paman beliau. Beliau khawatir dia akan diangkat karena posisinya sebagai anak paman beliau, dan dia adalah salah seorang yang diberitakan masuk surga, bahkan pada riwayat al Madainy dari para Syaikhnya bahwa dia Said bin Zaid mendapat pengecualian di antara mereka, Umar katakan, "Kamu tidak termasuk anggota majelis syura." Umar berkata kepada anggota majelis syura, "Apakah Abdullah anak beliau ikut hadir? Dia tidak termasuk dalam keanggotaan majelis ini." Bahkan, beliau memberikan pendapat dan nasihat kepada anggota tersebut agar dia Abdullah jangan diberi jabatan tersebut. Beliau juga mewasiatkan agar Shuhaib bin Sinan ar Rumy mengimami sholat selama tiga hari sampai musyawarah itu tuntas dan majelis syura mempunyai kesepakatan atas urusan tersebut. Mereka bermusyawarah membicarakan tentang urusan ini hingga akhirnya hanya terpilih tiga kandidat. Zubair menyerahkan jabatan khalifah tersebut kepada Ali bin Abi Thalib, Saad kepada Abdur Rahman bin Auf, dan Thalhah kepada Utsman bin Affan. Abdurrahman bin Auf berkata kepada Ali dan Utsman, "Sesungguhnya aku melepaskan hakku untuk salah seorang di antara kalian berdua yang berlepas diri dari perkara ini, Allah sebagai pengawasnva. Sungguh akan diangkat sebagai khalifah salah seorang yang terbaik di antara dua orang yang tersisa." Ucapan ini membuat Utsman dan Ali terdiam. Kemudian Abdurrahman melanjutkan, "Aku akan berusaha untuk menyerahkan jabatan tersebut kepada salah seorang di antara kalian berdua dengan cara yang benar." Mereka berdua berkata, "Ya." Kemudian masing-masing mereka memberikan khutbahnya yang menyebutkan tentang keistimewaannya dan berjanji jika mendapat jabatan tersebut tidak akan menyimpang dan jika ternyata tidak, maka dia akan mendengar dan mentaati orang yang diangkat. Mereka berdua menjawab, "Ya." Lantas mereka pun bubar. Abdurrahman berusaha selama tiga hari tiga malam tidak tidur dan hanya melakukan sholat, doa, dan istikharah serta bertanya-tanya kepada mereka yang mempunyai pendapat tentang dua kandidat ini, dan tidak dijumpai seorang pun yang tidak condong kepada Utsman. Ketika tiba pagi hari yang keempat setelah wafatnya Umar bin Khattab, Abdurrahman mendatangi rumah kemenakannya, al Miswar bin Makhramah dan berkata, "Apakah engkau tidur ya Miswar? Demi Allah aku sangat sedikit tidur sejak tiga hari yang lalu. Pergilah untuk memanggil Ali dan Utsman!" Al Miswar berkata, "Siapa yang pertama harus kupanggil?" beliau berkata, "Terserah padamu." Maka aku pun pergi menemui Ali dan aku katakan, "Pamanku tadi memanggilmu," Ali bertanya, "Apakah dia juga memanggil yang lain selainku?" jawabku, "Benar" BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini Umar bin Khattab adalah pemimpin Islam yang mengenalkan cara pemilihan pemimpin khalifah melalui pengambilan suara terbanyak. Gagasan ini beliau sampaikan pada tahun terakhir kekhilafahan, guna menentukan siapa pemimpin pengganti beliau. Sebetulnya, dalam pandangan pribadi Umar bin Khattab sudah dipetakan dan diperhitungkan siapa yang layak memimpin umat Islam setelah dirinya. Kandidat terkuat ialah Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Tapi, jika beliau mengikuti jejak Abu Bakar dengan cara menunjuk pemimpin penggantinya, maka hal itu sulit dilakukan. Sebab, Utsman maupun Ali adalah dua tokoh kepercayaan Rasulullah untuk mencatat firman-firman Allah. Atas dasar pertimbangan itulah beliau menunjuk tokoh-tokoh di antara sahabat Nabi yaitu Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Talhah bin Ubaid, Zubayr bin al-Uwam, Sa'd bin Abu Wa'i. Umar tidak melibatkan dalam tim formatur itu, Abdurrahman bin Auf. Sebagaimana beliau tidak menunjuk Said bin Zaid bin Amr bin Nafil karena alasan masih sepupu khalifah sendiri. Padahal Said bin Zaid adalah salah satu dari sepuluh yang dijamin masuk surga oleh Rasulullah. Namun, oleh sahabat yang lain, dimintakan satu perwakilan dari khalifah Umar. Lalu disepakatilah Abdullah bin Umar Dengan catatan ia memiliki hak suara tapi tidak memiliki hak untuk dipilih. Umar bin Khattab berpesan kepada mereka "Aku tidak menerima perintah untuk menunjuk penggantiku baik di waktu hidupku maupun matiku dengan cara berwasiat. Namun yang pasti aku akan mati. Maka untuk kelangsungan masa depan umat Rasulullah Saw, aku kumpulkan kalian untuk menentukan masa depan kalian." Umar bin Khattab tampaknya sudah memprediksi proses pemilihan khalifah penggantinya akan berlangsung ketat dan alot. Untuk itu, beliau berwasiat agar Suhaib bin Sinan al-Rumi berkenan memimpin shalat jamaah dan berdoa selama tiga hari, sesudah wafat beliau dan sampai ada kesepakatan siapa khalifah pengganti beliau. Ramalan Umar itu terbukti. Sahabat-sahabat yang ditunjuknya membutuhkan waktu tiga hari untuk menyelesaikan tugas memilih khalifah ke-3. Pada hari pertama dan kedua, dari 6 orang yang telah ditunjuk semua hadir, terkecuali Talhah bin Ubaid. Sahabat yang lain sempat ragu dan bertanya-tanya tentang sikap Thalhah. Tapi keragu-raguan itu akhirnya terjawab sesudah Thalhah hadir di tengah-tengah mereka. Mula-mula dari tokoh yang hadir, tiga di antaranya memilih Zubair. Tapi Zubair menolak dan melimpahkan tiga suara yang didapatnya kepada Ali. Menantu Rasulullah yang rendah hati inipun menolak dan melimpahkan suara yang diperolehnya kepada Sa'ad. Tapi lagi-lagi karena ketawadhuan Sa'ad beliau malah "melemparkan" suaranya kepada Abdurrahman bin Auf. Hari pertama rapat menghasilkan keputusan yang belum bulat sebab di antara peserta justru memilih tokoh yang tidak termasuk dalam tim formatur yang telah disepakati. Pada hari kedua, tim formatur menghadap Abdurrahman bin Auf untuk menyampaikan hasil keputusan sementara mereka. Tapi Abdurrahman sendiri ketika dikonfirmasi menolak penunjukan dirinya menjadi khalifah. Beliau justru berkata “Di antara kita yang lebih berhak menjadi khalifah ialah Utsman dan Ali." Tim formatur tak puas dengan jawaban Abdurrahman. Sa'ad bin Abu Wa'y selaku juru bicara mendesak agar Abdurrahman memilih salah satu di antara dua tokoh Utsman atau Ali. Setelah banyak pertimbangan, akhirnya Abdurrahman memilih Utsman bin Affan. Sekalipun sudah ada penegasan Abdurhman tapi ada yang mempertanyakan bagaimana dengan hak suara Thalhah yang belum juga hadir sampai hari kedua rapat? Untunglah pada hari ketiga Thalhah yang sudah dinanti-nanti hadir dalam forum musyawarah sahabat-sahabat Nabi. Ketika ditanya pilihannya, beliau spontan menjatuhkan pilihan kepada Utsman bin Affan. Dengan demikian, suara terbanyak telah menunjuk Utsman bin Affan sebagai khalifah pengganti Umar bin Khattab. Pemilihan ini diikuti dengan pembaitan yang dilakukan oleh 50 sahabat terkemuka kepada khalifah terpilih. Demikianlah kisah pertamakali pemilihan secara langsung al-khalifatur-rasyidun ke-3 dalam sejarah Islam. Walaupun berjalan alot, tapi demi kepentingan bersama, suksesi kepemimpinan dapat dilakukan secara aman dan damai. Semoga kisah ini memberikan inspirasi bagi umat Islam Indonesia dalam menyalurkan hak suara pada Pemilu 2019. Proses Pemilihan Umar bin Khattab sebagai Khalifah Pengenalan Umar bin Khattab adalah seorang sahabat Rasulullah SAW dan salah satu tokoh penting dalam sejarah Islam. Ia lahir di Mekah pada tahun 583 Masehi dan sejak usia remaja telah menjadi seorang pedagang yang sukses. Pada awalnya, Umar bin Khattab sama sekali tidak tertarik dalam agama Islam. Namun, setelah peristiwa Isra’ Mi’raj, ketika Rasulullah SAW menceritakan pengalamannya yang luar biasa kepada umat Islam di Mekah, Umar mulai tertarik untuk mempelajari Islam. Pada akhirnya, setelah tiga tahun berlalu sejak peristiwa Isra’ Mi’raj, Umar bin Khattab akhirnya memeluk agama Islam pada tahun 616 Masehi. Sejak saat itu, ia menjadi salah satu sahabat yang paling setia dan dekat dengan Rasulullah SAW, serta memainkan peran penting dalam menjaga kesatuan umat Islam selama masa kenabian. Setelah wafatnya Rasulullah SAW, Abu Bakar dipilih sebagai khalifah pertama umat Islam. Namun, ia hanya menjabat selama dua tahun sebelum meninggal dunia pada tahun 634 Masehi. Setelah itu, umat Islam perlu memilih seorang pemimpin baru untuk menggantikan Abu Bakar. Inilah awal dari proses pemilihan Umar bin Khattab sebagai khalifah. Berikut ini akan dijelaskan secara lebih rinci mengenai proses pemilihan Umar bin Khattab sebagai khalifah. Usulan Pemilihan Pada masa kekhalifahan Abu Bakar, Islam sedang mengalami perkembangan pesat. Setelah Abu Bakar wafat, umat Islam merasa kehilangan sosok yang sangat penting dalam perkembangan agama Islam. Karena itu, muncul usulan untuk memilih khalifah baru yang dapat melanjutkan kepemimpinan Islam dan membawa umat Islam ke arah yang lebih baik. Pemilihan khalifah baru menjadi sangat penting untuk menjaga persatuan dan kestabilan umat Islam. Setelah Abu Bakar wafat, terjadi perdebatan di antara para sahabat mengenai siapa yang akan menjadi khalifah. Beberapa sahabat meyakini bahwa Ali bin Abi Thalib harus menjadi khalifah karena ia merupakan kerabat Nabi dan telah menunjukkan keberaniannya dalam pertempuran. Namun, mayoritas sahabat memilih Umar bin Khattab sebagai khalifah. Saat itu, Umar bin Khattab merupakan salah satu sahabat Nabi yang paling terkemuka. Ia memiliki reputasi sebagai seorang yang adil, tegas, dan berwibawa. Banyak sahabat yang percaya bahwa Umar bin Khattab akan mampu memimpin umat Islam dengan baik. Selain itu, Umar bin Khattab juga telah memperlihatkan kompetensinya dalam memimpin dalam beberapa kesempatan, seperti ketika ia dipilih oleh Abu Bakar sebagai orang yang akan memimpin dalam salah satu ekspedisi militer. Jadi, setelah terjadi perdebatan yang cukup panjang, mayoritas sahabat sepakat untuk memilih Umar bin Khattab sebagai khalifah. Pemilihan dilakukan secara tradisional dengan menggunakan mekanisme musyawarah dan musyakalah di mana setiap sahabat diizinkan untuk mengajukan kandidat dan menyampaikan argumennya. Pada akhirnya, Umar bin Khattab berhasil memenangkan kepercayaan para sahabat dan menjadi khalifah. Ia menjabat selama 10 tahun dan dianggap sebagai salah satu khalifah terbaik dalam sejarah Islam. Pada masa kekhalifahannya, Islam berkembang pesat dan banyak inovasi dilakukan dalam berbagai bidang, termasuk ekonomi, politik, dan sosial. Melalui proses pemilihan khalifah, umat Islam berhasil menunjukkan bahwa mereka dapat berdemokrasi dan memilih pemimpin yang paling layak untuk memimpin umat. Pemilihan tersebut menjadi sebuah contoh bagi dunia tentang bagaimana sebuah komunitas dapat memilih pemimpin secara adil dan merata. Penentuan Lokasi Proses pemilihan Umar bin Khattab sebagai khalifah terjadi setelah kematian Khalifah Abu Bakar. Para sahabat Rasulullah SAW yang saat itu menjadi pemimpin umat Islam mengadakan rapat di Gedung Majlis Syura untuk menentukan siapa yang akan menggantikan posisi Abu Bakar sebagai khalifah. Majlis Syura adalah sebuah gedung yang dibangun oleh Khalifah Umar bin Khattab pada masa pemerintahannya. Gedung ini berfungsi sebagai tempat rapat dan pertemuan penting antara pemimpin dan masyarakat. Oleh karena itu, Majlis Syura menjadi lokasi yang tepat untuk melakukan pemilihan khalifah. Pada saat itu, terdapat tiga kandidat yang dipilih oleh para sahabat untuk menjadi khalifah, yaitu Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Ketiga kandidat tersebut memiliki keistimewaan masing-masing, namun pada akhirnya Umar bin Khattab terpilih sebagai khalifah. Majlis Syura menjadi lokasi yang strategis untuk melakukan pemilihan khalifah karena gedung tersebut merupakan tempat yang terbuka dan dapat menampung banyak orang. Selain itu, rapat juga dapat berlangsung dengan kondusif karena ruangannya dirancang sedemikian rupa sehingga suara dari setiap peserta rapat bisa didengar dengan jelas. Proses pemilihan khalifah di Gedung Majlis Syura ini dapat dikatakan sebagai salah satu momen penting dalam sejarah Islam, karena pada saat itu terjadi sebuah proses demokrasi yang melibatkan banyak orang untuk menentukan pemimpin umat Islam. Pemilihan Umar bin Khattab sebagai khalifah di awal masa Islam terhitung penting karena beliau dianggap memiliki kapasitas kepemimpinan yang tinggi. Selain itu, Umar bin Khattab juga merupakan satu-satunya khalifah yang dipilih oleh majelis syura yang merupakan suatu panel konsultan para ulama atau pembesar Islam. Bagaimana proses pemilihan Umar bin Khattab sebagai khalifah? Berikut penjelasannya. Latar Belakang Pemilihan Umar Bin Khattab Sebagai Khalifah Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, kaum Muslimin memerlukan sosok yang mampu menjadi pemimpin dan mengatur negara Islam. Pada awalnya, Abu Bakar menjadi pemimpin pertama dalam sejarah Islam. Namun, setelah Abu Bakar wafat, muncul kontroversi tentang siapa yang seharusnya menjadi pengganti. Sebagian masyarakat muslim berpendapat bahwa Ali Bin Abi Thalib seharusnya menjadi Khalifah. Sementara itu, sebagian yang lain berpendapat bahwa Umar bin Khattablah yang pantas meneruskan kepemimpinan sebagai khalifah. Rapat Majlis Syura Dalam rangka menyelesaikan perdebatan ini, keputusan diambil untuk membentuk Majlis Syura. Majlis Syura merupakan suatu panel konsultan para ulama atau pembesar Islam yang dibentuk untuk memilih khalifah selanjutnya. Dalam memilih Khalifah, Majlis Syura menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon khalifah. Syarat-syarat tersebut antara lain adanya akhlak yang baik, mampu mengatur pemerintahan dengan baik dan adil, serta memiliki kemampuan kepemimpinan yang tinggi. Dalam rapat Majlis Syura tersebut, nama Umar bin Khattab sering dibicarakan karena ia dikenal sebagai sosok yang banyak memenuhi persyaratan tersebut. Debat Dalam Rapat Dalam beberapa rapat, para anggota Majlis Syura banyak membicarakan tentang kemampuan dan kriteria Umar bin Khattab sebagai seorang khalifah. Terdapat juga debat sengit yang terjadi antara para anggota Majlis Syura mengenai pemilihan khalifah, namun kesepakatan akhirnya dicapai pada saat semua anggota Majlis Syura sepakat memilih Umar bin Khattab sebagai Khalifah Islam yang baru. Sangat Berpengaruh Dalam Sejarah Islam Setelah terpilih sebagai khalifah, Umar bin Khattab mengatur negara Islam dengan sangat baik. Ia juga banyak melakukan perubahan dan memperbaiki keadaan di negara Islam secara keseluruhan. Umar bin Khattab terkenal dengan motto “berpijaklah pada kebenaran walau pahit”, dimana ia selalu bertindak berdasarkan kebenaran meski itu tidak disukai oleh banyak orang. Kepemimpinannya dalam sejarah Islam bersifat sangat berpengaruh dan memberi banyak inspirasi bagi banyak orang di seluruh dunia hingga saat ini. Secara keseluruhan, pemilihan Umar bin Khattab sebagai khalifah adalah proses yang sangat penting dalam sejarah Islam. Dalam proses ini, Majlis Syura bekerja keras untuk memilih sosok yang paling layak untuk memimpin negara Islam kala itu. Pemilihan Umar bin Khattab sebagai khalifah membuktikan bahwa pemimpin yang baik harus selalu rajin dalam menjalani konsultasi dan mendengarkan suara dari semua pihak. Pengambilan Sumpah Umar bin Khattab, salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW, dipilih menjadi khalifah setelah Abu Bakar wafat. Ia menjadi khalifah pada tahun 634 M. Pemilihan Umar bin Khattab sebagai khalifah dilakukan melalui proses yang berbeda dengan pemilihan khalifah sebelumnya. Proses pemilihan khalifah kali ini lebih ketat dan diawasi secara ketat oleh para ulama dan sahabat Nabi Muhammad SAW. Pengambilan sumpah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemilihan Umar bin Khattab sebagai khalifah. Saat itu, para ulama dan sahabat Nabi Muhammad SAW berkumpul di masjid dan meminta Umar bin Khattab untuk mengambil sumpah sebagai pemimpin umat Islam. Umar bin Khattab mengambil sumpah dengan penuh kesungguhan dan tulus hati. Ia menyatakan bahwa dirinya akan memerintah umat Islam dengan adil dan berdasarkan ajaran agama Islam yang sejati. Ia juga berjanji untuk melindungi hak-hak rakyat jelata dan memberikan keadilan bagi seluruh umat Islam, tanpa terkecuali. Saat mengambil sumpah, Umar bin Khattab juga menyampaikan beberapa pesan penting yang menjadi pedoman bagi dirinya dalam memimpin umat Islam. Salah satu pesan tersebut ialah bahwa sebagai khalifah, ia harus mampu memperbaiki keadaan umat Islam yang sudah terpuruk selama ini. Kepemimpinan Umar bin Khattab diharapkan dapat membawa perubahan yang signifikan bagi umat Islam, baik dari segi ekonomi, politik, maupun sosial. Selain itu, Umar bin Khattab juga menekankan bahwa dalam memimpin umat Islam, ia harus berdasarkan kepemimpinan yang adil dan bijaksana. Sikap yang adil dan bijaksana adalah kunci untuk menjaga kepercayaan umat Islam terhadap kepemimpinannya. Ia juga menegaskan bahwa sebagai khalifah, ia harus bertanggung jawab atas segala tindakan yang diambilnya dan siap menerima tantangan sebagai pimpinan umat Islam. Dengan pengambilan sumpah ini, Umar bin Khattab menjadi khalifah yang sah dan siap memimpin umat Islam dengan penuh tanggung jawab. Ia memimpin umat Islam selama 10 tahun dan berhasil membawa banyak kemajuan bagi umat Islam. Umar bin Khattab dikenal sebagai salah satu khalifah terhebat dalam sejarah Islam karena kesuksesannya dalam memimpin umat Islam dan memberikan keadilan bagi seluruh umat Islam. Penyebab Pemilihan Umar bin Khattab merupakan salah satu sahabat Rasulullah SAW yang sangat terkenal dengan keberaniannya dalam menegakkan Islam. Sebelum diangkat menjadi khalifah, Umar bin Khattab sudah memiliki reputasi yang sangat baik di mata umat Islam. Hal ini membuat proses pemilihan Umar bin Khattab sebagai khalifah berlangsung dengan lancar dan mudah. Salah satu faktor penyebab pemilihan Umar bin Khattab sebagai khalifah adalah karena kemampuannya dalam memimpin. Umar bin Khattab dikenal sebagai orang yang tegas, adil, dan berwibawa. Hal ini membuat para sahabat Rasulullah SAW mempercayakan kepemimpinan umat Islam pada Umar bin Khattab. Selain itu, Umar bin Khattab juga dikenal sebagai orang yang cerdas dan memiliki kemampuan strategi yang baik. Kemampuan yang dimiliki Umar bin Khattab dalam mengatur dan memimpin membuat umat Islam lebih percaya diri dalam menghadapi berbagai tantangan. Dalam berbagai pertempuran, Umar bin Khattab selalu menjadi strategis yang mampu membuat keputusan yang tepat untuk kemenangan umat Islam. Dalam hal keadilan, Umar bin Khattab juga tak kalah terkenal. Ia dikenal sebagai orang yang sangat adil dan tegas dalam menjaga keadilan. Hal ini membuatnya dipercaya untuk memegang amanah kepemimpinan sebagai khalifah umat Islam. Reputasi Umar bin Khattab juga membuatnya dihormati oleh para sahabat Rasulullah SAW. Kondisi ini membuat mereka menjadi lebih percaya dan yakin pada kemampuan Umar bin Khattab dalam memimpin dan menjaga kemajuan Islam. Selain itu, Umar bin Khattab juga dikenal sebagai sahabat Rasulullah SAW yang sangat taat pada ajaran Islam. Hal ini menjadikan dirinya sebagai sosok teladan bagi umat Islam. Proses pemilihan Umar bin Khattab sebagai khalifah juga melalui beberapa tahapan. Salah satu tahapannya adalah musyawarah yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah SAW. Para sahabat tersebut memilih Umar bin Khattab dengan pemilihan yang disepakati secara musyawarah mufakat. Keputusan ini merujuk pada pemahaman bahwa Umar bin Khattab merupakan sosok yang tepat untuk menjadi pemimpin umat Islam. Keputusan pemilihan Umar bin Khattab sebagai khalifah umat Islam juga tidak hanya dari satu sudut pandang. Para sahabat Rasulullah SAW memilih Umar bin Khattab setelah melalui beberapa uji kelayakan dan kapasitas sebagai pemimpin umat Islam. Dalam proses ini, faktor-faktor seperti kemampuan, reputasi, dan karakter yang dimiliki Umar bin Khattab sangat diperhatikan. Dalam akhirnya, pemilihan Umar bin Khattab sebagai khalifah umat Islam sangat tepat. Ia berhasil memimpin umat Islam dengan baik dan mampu menjaga kemajuan Islam di masa berikutnya. Umar bin Khattab merupakan sosok yang dihormati dan menjadi panutan bagi umat Islam. Latar Belakang Umar bin Khattab merupakan sosok penting dalam sejarah Islam. Beliau adalah khalifah kedua setelah Rasulullah wafat. Pemilihan Umar bin Khattab sebagai khalifah memiliki cerita yang unik dan menarik. Bagaimana proses pemilihan tersebut? Yuk, kita lihat ulasannya berikut ini. Pengusulan Proses pemilihan Umar bin Khattab sebagai khalifah dimulai dari pengusulan. Setelah wafatnya Rasulullah, para sahabat sangat kehilangan sosok pemimpin yang sangat mereka hormati. Kemudian, beberapa sahabat yang selektif mengusulkan beberapa nama kandidat yang mumpuni untuk menjadi khalifah. Perdebatan Setelah beberapa nama kandidat diusulkan, para sahabat mendasarkan usulan tersebut pada kelayakan dan keikhlasan para kandidat. Hal ini menimbulkan perdebatan, mengingat banyaknya sahabat yang layak untuk menjadi khalifah. Para sahabat saling membahas dan mencari pemahaman bersama agar perselisihan tidak terjadi dan dapat mencapai kesepakatan yang baik. Kesepakatan Setelah perdebatan yang cukup alot, para sahabat akhirnya mencapai kesepakatan dalam memilih Umar bin Khattab sebagai khalifah. Beliau dianggap memiliki kualitas kepemimpinan yang baik, disiplin, dan memiliki keberanian yang luar biasa dalam mengambil keputusan. Pengambilan Sumpah Setelah dipilih sebagai khalifah, Umar bin Khattab kemudian mengambil sumpah sebagai bentuk komitmennya kepada kaum muslimin. Sumpah tersebut diambil dengan mengangkat tangan kanan dan mengucapkan janji setia sebagai pemimpin. Dalam sumpahnya, Umar bin Khattab berjanji untuk memimpin dengan adil dan mengayomi rakyatnya dengan baik. Stabilitas Pemerintahan Setelah dilantik sebagai khalifah, Umar bin Khattab berhasil memimpin umat Islam dengan stabil dan dalam kondisi yang baik. Beliau mampu mengembangkan pemerintahan dan infrastruktur sehingga membawa kemakmuran bagi seluruh umat muslim. Umar bin Khattab dikenal sebagai khalifah yang sangat adil, tegas, dan bijak dalam memimpin. Pengabdian pada Islam Umar bin Khattab merupakan sosok yang sangat taat dan mengabdikan dirinya pada Islam. Beliau selalu berusaha untuk memajukan Islam dan membantu umat muslim. Selama memimpin sebagai khalifah, Umar bin Khattab banyak berinovasi dan berhasil membawa kemajuan pada berbagai bidang, hingga menciptakan kebijakan yang mampu mengatasi berbagai masalah umat Islam kala itu. Kesimpulan Kesimpulannya, proses pemilihan Umar bin Khattab sebagai khalifah sebenarnya tidaklah mudah. Hal ini terlihat dari proses pengusulan, perdebatan, dan kesepakatan yang diambil oleh para sahabat. Namun, Umar bin Khattab berhasil membuktikan bahwa dirinya memang pantas untuk memimpin umat Islam dengan baik, melalui kesuksesannya dalam mengembangkan pemerintahan dan infrastruktur, serta mengabdikan diri pada Islam. Semoga artikel ini dapat memberikan inspirasi bagi kita semua dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Pertanyaan Bagaimana dahulu Negara Islam mengatur dirinya? Bagaimana pemerintahan pada generasi pertama? Teks Jawaban Alhamdulillah. Seorang penguasa muslim harus mengangkat orang-orang yang benar-benar memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan-jabatan penting. Diapun harus membentuk majelis syuro dari kalangan pakar dari berbagai spesilisasi. Tidak boleh jabatan tersebut diberikan kepada orang-orang awam atau orang bodoh untuk memilih kerabatnya atau orang segolongannya atau memilih siapa yang membayarnya lebih besar. Syekh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Jabatan selain kepemimpinan tertinggi, penetapannya berada di tangan pemimpin. Yaitu hendaknya dia memilih orang-orang yang kompeten dan amanah dan membantu mereka Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” SQ. An-Nisaa’ 58 Pesan dalam ayat ini ditujukan kepada para pemimpin. Yang dimaksud amanah dalam ayat di atas adalah jabatan dalam sebuah Negara yang Allah jadikan sebagai amanah di tangan para pemimpin. Menunaikannya adalah dengan memilih orang-orang yang kompeten dan terpercaya, sebagaimana para Nabi dan para pemimpin sesudahnya memilih orang-orang yang layak untuk menduduki sebuah jabatan agar dapat ditunaikan dengan semestinya. Adapun pemilihan yang dikenal sekarang di beberapa Negara bukalah system Islam, karena di dalamnya mengandung kekacauan, interest pribadi, konflik kepentingan, serakah, terjadinya fitnah, tertumpahnya darah sementara tujuannya tidak tercapai, bahkan justeru akan menjadi sarana tawar menawar, jual beli dan slogan-slogan dusta.” Jaridah Aljazirah, edisi 11358 Dahulu seorang khalifah atau pemimpin memegang kepemimpinan Negara melalui tiga cara; Cara pertama; Dipilih oleh Ahlul halli wal Aqdi. Misalnya penetapan kepemimpinan Abu Bakar Ash-Shidiq. Kekhalifahannya ditetapkan berdasarkan pemilihan dari Ahlul halli wal aqdi, kemudian para shahabat akhirnya sepakat dan berbaiat kepadanya dan mereka ridha dengan kekhalifahannya. Demikian pula halnya penetapan kekhalifahan Utsman bin Affan radhiallahu anhu, saat Umar bin Khattab memerintahkan agar khalifah sesudahnya ditetapkan setelah diadakan syuro oleh enam orang shahabat utama. Maka kemudian Abdurrahman bin Auf bermusyawarah dengan kalangan Muhajirin dan Anshar. Maka saat dia melihat kecenderungan masyarakat keseluruhannya kepada Utsman, maka beliau berbai’at kepadanya, kemudian sisanya dari tim enam tersebut berbai’at kepadanya, kemudian kaum muhajirin dan Anshar berbaiat kepadanya. Maka ditetapkanlah Utsman sebagai khalifah berdasarkan pemilihan dari Ahlul halli wal aqdi, kemudian para shahabat sepakat dan berbaiat kepadanya serta rela dengan kekhilafahannya. Demikian pula halnya dengan Ali bin Thalib radhiallahu anhu, beliau ditetapkan sebagai khalifah dengan cara dipilih oleh lebih dari seorang Ahlul halli wal aqdi. Cara kedua; Kekhalifahan dengan cara menetapkan putra mahkota dari khalifah sebelumnya. Yaitu dengan cara seorang khalifah menetapkan penggantinya secara definitive sebagai khalifah sesudahnya. Misalnya penetapan Umar bin Khatab sebagai khalifah. Beliau ditetapkan oleh penentuan Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiallahu anhu sebagai penggantinya. Cara ketiga Dengan kekuatan dan kemenangan. Jika seorang khalifah menundukkan sebuah bangsa dengan pedang dan kekuasaannya, lalu situasi aman terkendali, maka diwajibkan mendengar dan taat kepadanya dan jadilah dia sebagai pemimpin kaum muslimin. Contohnya adalah sebagian khalifah Bani Umayyah, Khalifah Bani Abbasiah dan orang sesudahnya. Ini adalah cara yang bertentangan dengan syariat, karena meraih kekuatan dengan merampas dan kekuatan, akan tetapi karena besarnya pengaruh keberadaan seorang penguasa yang memerintah rakyatnya dan besarnya kerusakan akibat hilangnya keamanan di sebuah negeri. Orang yang mendapatkan kekuasaan melalui pedang dan kekuatan wajib didengar dan ditaati jika dia menang dan berhukum kepada syariat Allah Ta’ala. Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Seandainya seseorang merebut kekuasaan dan kemudian dia berkuasa, maka masyarakat harus mengakuinya, walaupun dipaksa bukan keridhaan mereka karena dia merebut kekuasaan dengan paksa. Sebabnya adalah, jika orang yang telah merebut kekuasaan tersebut direbut lagi kekuasaannya, maka akan timbul kerusakan yang besar. Hal ini sebagaiman terjadi pada pemerintahan Bani Umayah, diantara mereka ada yang merebut kekuasaan dengan paksa dan kekuatan, lalu dia menjadi khalifah dan dipanggil sebagai khalifah, maka orang seperti itu wajib ditaati sebagai bentuk pengamalan atas perintaha Allah Ta’ala. Syarah Al-Aqidah As-Safariniah, hal. 688. Untuk tambahan dalam bab ini dan mengenal bagaimana tata kelola Negara serta pembagian tugasnya, lihat kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyah” Abu Hasan Al-Mawardi Asy-Syafii, “Al-Ahkam As-Sulthaniyah” Abi Ya’la Al-Farra Al-Hambali, Kitab “At-Tartib Al-Idariyh.” Al-Katny. Di dalamnya terdapat banyak informasi.

cara pemilihan umar bin khattab